Pages

Senin, 30 Desember 2013

PENGERTIAN, DASAR DAN KEGUNAAN PROFESI KEGURUAN

PENGERTIAN, DASAR DAN KEGUNAAN
PROFESI KEGURUAN

A.    PENDAHULUAN
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan orang, atau masih saja dibicarakan orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun diluar pakar pendidikan. Bahkan selama dasawarsa terakhir ini hampir setiap hari memuat berita tentang guru.
Kita akui bahwa profesi guru paling mudah tercemar, dalam arti masih ada saja orang yang memaksakan diri menjadi guru, walaupun sebenarnya yang bersangkutan tidak dipersiapkan untuk itu, hal ini terjadi karena masih adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapa pun dapat menjadi guru, asalkan ia berpengetahuan.
Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru disebabkan oleh beberapa faktor berikut :
1.    Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengatuan
2.    Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru
3.    Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu, perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya, sehingga wibawa guru semakin merosot.[1]

B.     PERMASALAHAN
1.      Bagaimana profesi keguruan menurut pandangan para tokoh?
2.      Bagaimana dasar profesi keguruan?
3.      Bagaimana kegunaan profesi keguruan?

C.    PEMBAHASAN
1.      Profesi Keguruan Menurut Para Tokoh
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekejaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Secara umum bahwa profesi itu merupakan suatu jenis pekerjaan yang mensyaratkan dimilikinya keahlian tertentu. Menurut Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan,  teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.[2]
Menurut Anonim (2010), Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.[3]
Sedangkan  Hamalik mengemukakan  bahwa  guru profesional merupakan orang  yang  telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki  tingkat master serta  telah mendapat  ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.[4]
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa professinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang, dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seorang dalam kehidupan sehari-hari.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.[5]
Menurut Ornstein dan Levine bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
a.       Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khayalak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c.       Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e.       Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur olah orang lain)
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan unjuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya tidak dipindahkan ke atasan atau instransi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku .
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan .
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebes dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.      Mempunyai asosiasi profesi atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhassilan anggotanya.
l.        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m.    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya, dan
n.      Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
Menelaah pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Untuk melakukan tugas pelayanan dibutuhkan bidang ilmu, keterampilan , hasil penelitian , aplikasi teori, dan latihan khusus. Pekerjaan itu dilaksanakan secara otonom, bertanggung jawab, berkomitmen, dan diatur oleh suatu kode etik serta diwadahi oleh organisasi atau asosiasi profesi sehingga mendapat pengakuan atau kepercayaan dari masyarakat.[6]
Sedangkan guru merupakan profesi atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan. Itulah sebabnya profesi ini paling mudah terkena pencemaran.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada siswa.
Seorang guru disebut sebagai guru profesional apabila memenuhi beberapa karakteristik sebagai berikut:
1.         Ahli di  bidang teori dan praktik keguruan.
2.         Senang memasuki organisasi profesi keguruan.
3.         Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai.
4.         Melaksanakan Kode Etik Guru.
5.         Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab.
6.         Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat.
7.         Bekerja atas panggilan hati nurani

2.      Dasar Profesi Keguruan
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa ; Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dasar lain Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.[7]
3.      Kegunaan profesi keguruan
Peranan profesional guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan profesional itu mencakup tiga bidang layanan, yaitu : layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.
Layanan instruksional merupakan tugas utama guru, sedangkan layanan administrasi dan layanan bantuan merupakan pendukung. Layanan istruksional guru meliputi :
a.       penyelenggaraan proses belajar-mengajar, yang menempati porsi terbesar dari profesi keguruan. Tugas ini menuntut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu, kemampuan mengemas materi sesuai dengan latar perkembangan dan tujuan pendidikan, serta menyajikannya sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk menguasai dan mengembangkan materi itu dengan menggunakan kreativitasnya.
b.      Tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah dalam belajar pada khusunya, dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya.
c.       Disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelola, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.[8]

D.    ANALISIS
Guru memiliki makna yang luas. Untuk menjadi profesional harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bila guru merupakan profesi, maka untuk menjadi guru harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta memiliki kode etik. Dengan persyaratan dan perannya tersebut, guru seharusnya memiliki status istimewa, sehingga dapat disejajarkan dengan profesi terhormat lainnya.
Di Indonesia, setelah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung disebut guru. Banyak pula lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah, sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian.
Sekali seseorang menjadi guru, maka selamanya bisa menjadi guru. Padahal ilmu dan pengetahuan terus berkembang, dan apa yang diperolehnya pada saat di bangku kuliah telah berubah dari realita di lapangan pada era berikutnya. Seharusnya diberlakukan sertifikasi guru setiap kurun waktu tertentu sebagaimana diamanatkan UU No 20 Tahun 2003. Sertifikasi seharusnya tidak dilakukan oleh LPTK, melainkan diberikan oleh organisasi profesi atau lembaga lain yang independen. Bagi yang tidak layak lagi untuk menjadi guru, seharusnya dikeluarkan dari profesi ini bahkan sudah ditegaskan bahwa seorang guru tidak diperbolehkan mengajar jika tidak kompeten. Akan tetapi pada kenyataannya, setiap orang bisa menjadi guru, mulai dari guru di pendidikan dasar swasta yang tidak mendapatkan gaji layak, hingga guru besar di perguruan tinggi.
Telah dijelaskan bahwa setiap pekerjaan akan dimintai tanggung jawab, termasuk juga tugas menjadi guru, seperti telah disebutkan dalam hadits
كلكم راع وكلكم مسؤل عن راعيته ......
 Artinya: setiap dari kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai tanggung jawab atas apa yang kalian pimpin.
Seorang guru akan dimintai pertanggung jawaban atas tugas yang di embannya, oleh karena itu seorang guru dituntut untuk selalu bersikap profesional agar tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik.
Sebagai seorang profesional, mereka mampu menghargai diri sendiri, mereka juga mampu menjaga etika profesi dengan baik. Namun banyak guru di pelosok negeri ini yang menerima gaji tidak sesuai standar UMK. Akhirnya, untuk mencukupi kebutuhan hidup harus membanting tulang di luar profesi keguruan, seperti mengojek atau berjualan. Padahal mereka dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa.
Pada era sekarang ini peran dan kedudukan guru di tengah masyarakat terus merosot. Ini bukan hanya terjadi di negara kita, tapi juga banyak terjadi di negara berkembang. Apalagi masyarakat menghargai seseorang lebih cenderung dari sisi materi, padahal guru rata-rata kekurangan materi dan dapat dikatakan belum sejahtera.


E.     KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.   Berdasarkan pandangan dari beberapa tokoh Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002).
2.   Dasar profesi keguruan tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa ; Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3.   Kegunaan profesi keguruan mencakup tiga bidang layanan, yaitu : layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.

F.     PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat pemakalah paparkan semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pemakalah. Adapun kritik dan saran dari pembaca sangat dibutuhkan untuk perbaikan dalam pembuatan makalah kami selanjutnya.








[1] Usman, Moh. Uzer. 2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
[2]Yamin, Martinis. 2007. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Cetakan Kedua. Jakarta: Gaung Persada Press.
[3] Anonym. 2013. Profesi (online). (http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, diakses tanggal 21 September 2013).
[4]Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Cetakan Ke-4.  Jakarta: PT. Bumi Aksara.
[5]Djam'an Satori. 2008. ProfesiKeguruan.Jakarta :Universitas Terbuka.
[6] Soetjipto, Raflis Kosasi. 1990. Profesi Keguruan. Jakarta : PT RHINEKA CIPTA. Hal : 15-16
[7] Ibid, hal : 15
[8]Obcit, hal: 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar