Pages

Selasa, 31 Desember 2013

KONSEP, ETIKA PROFESI KEGURUAN DAN LANDASAN FILOSOFINYA

KONSEP, ETIKA PROFESI KEGURUAN DAN LANDASAN FILOSOFINYA
A.    PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau professional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter; yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagi arsitek; atau ada pula sebagai pengacara, guru; malah juga ada yang mengatakan profesinya pedagang,penyanyi, petinju, penari, tukang Koran, dan sebagainya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi.
Kalau diamati dengan cermat bermacam-macsm profesi yang disebutkan diatas, belum dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya belum dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam mmelakukan tugasnya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tnggi yang cukup lama, dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang tidak sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setela memangku jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanannya kepada khalayak.

Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara, guru, ada juga yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari, tukang koran, dan sebagainya. Berbicara mengenai profesi tentu di dalamnya menjalankan pekerjaan seseorang tidak akan terlepas dari pada etika yang harus dijaga karena etika yang baik akan mengasilkan hasil yang baik dan bermutu.
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian, dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika dan profesi dewasa ini menjadi perbincangan yang penting bagi semua kalangan. Bukan hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi semua kalangan pun akan memberlakukan etika dalam profesi sebagai seorang pekerja. Etika profesi sebagai seorang guru khususnya. Dalam makalah kami, kami akan menjabarkan tentang konsep, etika dan landasan filosofi profesi keguruan.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka kita akan dihubungkan dengan konsep dari profesi itu sendiri, etika profesi, dan landasan filosofinya dan secara tidak langsung pula kita diarahkan pada pertanyaan tentang mengapa muncul konsep, etika dan landasan filosofi dalam berprofesi dan harus seperti apa konsep, etika dan landasan filosofi yang baik dalam berprofesi khususnya profesi sebagai pendidik atau Guru. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep dasar etika profesi guru.

B.     PERMASALAHAN
1.    Mengapa seorang guru harus memiliki etika?
2.    Bagaimana konsep etika profesi keguruan?
3.    Bagaimana landasan filosofis profesi keguruan?

C.     PEMBAHASAN
1.      Guru yang beretika
Konsep berasal dari bahasa Latin, Comceptum (suatu yang dipahami). Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang dibangun dari berbagai macam karakteristik.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[1]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).[2]
Menurut para ahli definisi etika adalah:
                        1.            O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
                        2.             Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
                        3.            H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Secara Epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu Profession atau bahasa Latin, Profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[3]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a.       Bersangkutan dengan profesi.
b.      Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c.       Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[4]
Selanjutnya, Menurut de George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Landasan Filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, landasan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok dalam pendidikan. Landasan filosofis adalah landasan yang berdasarkan filsafat. Sesuai dengan sifatnya maka ;landasan filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh, dan konseptual, yang menghasilkan konsepsi-konsepsi mengenai kehidupan dan dunia.
Pergeseran pandangan masyarakat tentang keberadaan seorang guru, memunculkan sebuah pertanyaan apa yang sebenarnya terjadi dalam dunia pendidikan saat ini. Guru sebagai suatu sosok yang ikut andil dalam proses belajar mengajar mempunyai peranan yang penting, pasalnya sepeti dalam pepatah jawa yang mengatakan bahwa seorang guru adalah seorang yang patut digugu (dipercaya) dan ditiru (menjadi panutan), jadi guru benar-benar menjadi panutan dan cotoh bagi masyarakat pada umumnya dan bagi peserta didik pada khususnya. Oleh karena itu sebagai seorang guru harus memiliki etika yang baik. Seperti tertera dalam buku Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, karangan Imam Ghazali, disana di tuliskan bahwa: “orang yang alim menjalankan agama, patutlah makanan dan pakaiannya, tempat tinggal dan segala yang berkaitan dengan penghidupannya di dunia bersifat sedang. Ia tidak condong kepada kemewahan dan tidak suka bersenang-senang serta tidak berlebih-lebihan dalam kemewahan ini, jika ia tidak bersifat zuhud. Patutlah dia tidak bergaul dengan raja-raja dan orang-orang kaya sedapat mungkin untuk menghindari fitnah.”[5]
Perjalanan jabatan guru darimasa ke masa senantiasa berkembang. Dulu, ketika kehidupan social budaya belum dikuasai oleh hal-halyang bersifat matrealistis, pandangan masyarakat cukup positif terhadap jabatan atau profesi seorang guru. Komunitas guru sebagai prototipe manusia yang patut di contoh dan diteladani merupakan pencerminan nilai-nilai luhur  yang sangat lekat dianut olehmasyarakat kita. Mereka adalah pengabdi ilmu tanpa pamrih, ikhlas dan tidak menghiraukan tuntutan materi yang berlebihan, apalagi mengumbar komersalisasi. Kini, tatkala kehidupan masyarakat modern yang didomonasi dengan materi dan ukuran sukses seseorang lebih banyak ditimbang dari status ekonomi, dan rasanya sulit sekali menghadirkan guru seperti dulu.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan, dituntut pula adanya usaha-usaha peningkatan profesionalisme guru agar dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan untuk tercapainya hasil belajar yang lebih optimal. Seorang guru professional, yang mempunyai standar kompetisi I (Penguasaan Bidang Studi), seyogianya seperti apa yang dikatakan Nana Sudjana, pekerjaan yang bersifat professional hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
2.      Konsp etika profesi keguruan
 Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus. Mereka yang memilih profesi ini wajib menyadari bahwa motivasi dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.[6]
3.      Landasan filosofi profesi keguruan

a.       Pancasila
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
P4 atau Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu ditegaskan bahwa pengalaman Pancasila itu haruslah dalam arti keseluruhan dan keutuhan kelima sila dalam Pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Buku I Bahan Penataran P4 dikemukakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1978 tersebut di atas memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila Pancasila. Bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.
b.      Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional[7]

Dalam Bab I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia di tuliskan bahwa yang di maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
1.      Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.      Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
5.      Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran.
Dalam Bab VII pasal 27 tentang Tenaga Kependidikan di tuliskan bahwa:
1.      Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2.      Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
3.      Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.

D.    ANALISIS
Sejak dahulu profesi guru dianggap sebagai profesi yang mulia. Berdasar pada hadits nabi yang mengatakan bahwa Sebaik-baiknya orang diantara kalian adalah yang belajar kemudian mengajarkan apa yang telah dipelajarinya. Guru sebagai sosok panutan atau teladan hendaklah memiliki etika yang baik, sebagaimana telah tercantum dalam kode etik seorang guru.
Anggapan masyarakat tentang profesi seorang guru telah bergeser, pasalnya mereka menganggap bahwa guru pada masa sekarang telah jauh berbeda dengan guru pada zaman dulu. Mereka beranggapan bahwa guru pada masa sekarang ini kurang mempunyai karisma, wibawa, dan kurang menjunjung tinggi nilai etika. Berbanding tebalik dengan guru pada masa lampau yang masih mempunyai kharisma, wibawa, dan menjunjung tinggi etika. Kita coba menilik dari pesantren-pesantren salaf pada zaman dulu, kebanyakan mereka hanya menggunakan metode ceramah mampu mencetak santri atau murid yang berkwalitas.
Mari kita melihat realita guru yang ada pada masa sekarang ini. Benarkah argument masyarakat yang mengatakan bahwa guru sekarang kurang menjunjung tinggi nilai etika? Mungkin jika kita mendengarkan argumen seperti ini telinga kita akan merasa panas, tapi tidak dapat dipungkiri lagi bahwa nilai etika guru sekarang cenderung menurun. Sebagai contoh Pemerintah pada saat ini menyelenggarakan sertifikasi untuk guru dengan tujuan untuk meningkatkan profesinalisme seoarang guru. Tapi, apa dampak dari itu semua? Dimana-mana banyak guru yang hanya mengejar sertifikasi sehingga seakan-akan lupa dengan kode etik keguruan yang menyebutkan bahwa seorang guru tidak hanya mentrasfer ilmu tapi juga membimbing peserta didik. Mereka hanya sibuk mengejar jam tatap muka tanpa memperhatikan kebutuhan siswa yang sebenarnya masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari para pengajar.
Sebagai contoh lain, beberapa waktu lalu kita mendengar bahewa ada kepala sekolah yang telah tega mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur. Dari berbagai kalanganpun tak dapat menerimanya, karena secara tidak langsung telah mencoreng nama baik citra seorang guru, karena perbuatannya tidak mencerminkan sosok yang patut ditiru. Namun, jangan berkecil hati masih ada guru yang sangat menjunjung tinggi nilai etika walaupun prosentasenya kecil, mereka yang memilki idealisme bahwa guru berkewajiban menyampaikan apa yang telah ia dapatkan tanpa pamrih dengan mengharap balasan kelak di dari Allah.
Tugas kita saat ini sebagai para calon pengajar adalah mengembalikan citra baik seorang guru, dengan menjalankan kode etik dan mengasah kemampuan agar benar-benar menjadi seorang guru yang professional dan beradab.

E.     KESIMPULAN
                        1.            Sebagai guru yang profesional harus berjalan sesuai etika yang tertera dalam kode etik keguruan.
                        2.            Konsep etika profesi keguruan yaitu :mereka yang memilih profesi ini wajib menyadari bahwa motivasi dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung kode etik profesi keguruan yang telah di ikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya saja.
                        3.            Landasan filosofi profesi keguruan adalah berdasar pada pancasila dan UU NO.02 tahun 1989 pada bab 1 pasal 1 tentang ketentuan umum, dan pasal 27 tentang tenaga kependidikan.
F.      DAFTAR PUSTAKA
·         Imam Ghazali. 2004. Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
·         Soetjipto dan Rafis Rosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta :PT Rieneka Cipta.
·         Safrudin Nurdin. 2002. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta :Ciputra Press.
·         Syaiful BahriDjamarah dan Aswan Zain.1997. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta :PT Rieneka Cipta
·         Suharsini Arikunto. 1993 Manajemen Pengajran Secara Manusiawi. Jakarta :PT Rieneka Cipta.









[1]. Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2] . Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar: STAIN Press, 2009), hlm.1
[3] . Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Op.Cit, hlm.4
[4]. Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[5] Imam Ghazali. 2004. Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Surabaya: Bintang Usaha Jaya. Hal.21
[6] Kode Etik Guru Indonesia
[7] Bab I tentang Ketentuan Umum Dan Bab VII tentang Tenaga pendidik.

1 komentar:

  1. 888 Casino New Jersey - MapyRO
    Get directions, 세종특별자치 출장마사지 reviews and information for 광명 출장안마 888 Casino New Jersey in New Jersey, including 부산광역 출장안마 room rates, games, promotions 광주 출장안마 and contact information. 세종특별자치 출장안마 Rating: 2.1 · ‎16 reviews

    BalasHapus