KONSEP, ETIKA PROFESI
KEGURUAN DAN LANDASAN FILOSOFINYA
A. PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari sering
terdengar istilah profesi atau professional. Seseorang mengatakan bahwa
profesinya sebagai seorang dokter; yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagi
arsitek; atau ada pula sebagai pengacara, guru; malah juga ada yang mengatakan
profesinya pedagang,penyanyi, petinju, penari, tukang Koran, dan sebagainya.
Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi.
Kalau diamati dengan cermat
bermacam-macsm profesi yang disebutkan diatas, belum dapat dilihat dengan jelas
apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu
profesi itu. Kelihatannya, kriterianya belum dapat bergerak dari segi
pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu
profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam mmelakukan
tugasnya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tnggi yang cukup lama,
dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang tidak
sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setela memangku
jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanannya
kepada khalayak.
Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah
profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang
dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula
sebagai pengacara, guru, ada juga yang mengatakan profesinya pedagang,
penyanyi, petinju, penari, tukang koran, dan sebagainya. Berbicara mengenai
profesi tentu di dalamnya menjalankan pekerjaan seseorang tidak akan terlepas
dari pada etika yang harus dijaga karena etika yang baik akan mengasilkan hasil
yang baik dan bermutu.
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian, dan etika profesi
terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat
mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan.
Etika dan
profesi dewasa ini menjadi perbincangan yang penting bagi semua kalangan. Bukan
hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi semua kalangan pun akan memberlakukan
etika dalam profesi sebagai seorang pekerja. Etika profesi sebagai seorang guru
khususnya. Dalam makalah kami, kami akan menjabarkan tentang konsep, etika dan
landasan filosofi profesi keguruan.
Bila kita
membicarakan tentang konsep dasar, maka kita akan dihubungkan dengan konsep
dari profesi itu sendiri, etika profesi, dan landasan filosofinya dan secara
tidak langsung pula kita diarahkan pada pertanyaan tentang mengapa muncul
konsep, etika dan landasan filosofi dalam berprofesi dan harus seperti apa konsep,
etika dan landasan filosofi yang baik dalam berprofesi khususnya profesi
sebagai pendidik atau Guru. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu
memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep
dasar etika profesi guru.
B. PERMASALAHAN
1. Mengapa
seorang guru harus memiliki etika?
2. Bagaimana
konsep etika profesi keguruan?
3. Bagaimana
landasan filosofis profesi keguruan?
C. PEMBAHASAN
1. Guru yang
beretika
Konsep berasal
dari bahasa Latin, Comceptum (suatu yang dipahami). Konsep
dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang dibangun dari berbagai
macam karakteristik.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu
yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang jahat.[1]
Etika menurut berbagai literatur sama
juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan
manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan
manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi
perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa
sanskerta).[2]
Menurut para ahli definisi etika adalah:
1.
O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
Secara Epistemologi, istilah profesi berasal
dari bahasa Inggris yaitu Profession atau bahasa Latin, Profecus,
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi, profesi
berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya
yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan
teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan
manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu
pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[3]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a. Bersangkutan
dengan profesi.
b. Memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c. Mengharuskan
adanya pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun
Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu
janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan
atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu.[4]
Selanjutnya, Menurut de George profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
Dari pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh
seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil
untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Landasan
Filosofis adalah
landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, landasan yang
berusaha menelaah masalah-masalah pokok dalam pendidikan. Landasan filosofis
adalah landasan yang berdasarkan filsafat. Sesuai dengan sifatnya maka
;landasan filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh, dan konseptual,
yang menghasilkan konsepsi-konsepsi mengenai kehidupan dan dunia.
Pergeseran
pandangan masyarakat tentang keberadaan seorang guru, memunculkan sebuah
pertanyaan apa yang sebenarnya terjadi dalam dunia pendidikan saat ini. Guru
sebagai suatu sosok yang ikut andil dalam proses belajar mengajar mempunyai
peranan yang penting, pasalnya sepeti dalam pepatah jawa yang mengatakan bahwa
seorang guru adalah seorang yang patut digugu (dipercaya) dan ditiru (menjadi
panutan), jadi guru benar-benar menjadi panutan dan cotoh bagi masyarakat pada
umumnya dan bagi peserta didik pada khususnya. Oleh karena itu sebagai seorang
guru harus memiliki etika yang baik. Seperti tertera dalam buku Ringkasan Ihya’
Ulumuddin, karangan Imam Ghazali, disana di tuliskan bahwa: “orang yang alim
menjalankan agama, patutlah makanan dan pakaiannya, tempat tinggal dan segala
yang berkaitan dengan penghidupannya di dunia bersifat sedang. Ia tidak condong
kepada kemewahan dan tidak suka bersenang-senang serta tidak berlebih-lebihan
dalam kemewahan ini, jika ia tidak bersifat zuhud. Patutlah dia tidak bergaul
dengan raja-raja dan orang-orang kaya sedapat mungkin untuk menghindari fitnah.”[5]
Perjalanan
jabatan guru darimasa ke masa senantiasa berkembang. Dulu, ketika kehidupan
social budaya belum dikuasai oleh hal-halyang bersifat matrealistis, pandangan masyarakat
cukup positif terhadap jabatan atau profesi seorang guru. Komunitas guru sebagai
prototipe manusia yang patut di contoh dan diteladani merupakan pencerminan
nilai-nilai luhur yang sangat lekat
dianut olehmasyarakat kita. Mereka adalah pengabdi ilmu tanpa pamrih, ikhlas
dan tidak menghiraukan tuntutan materi yang berlebihan, apalagi mengumbar
komersalisasi. Kini, tatkala kehidupan masyarakat modern yang didomonasi dengan
materi dan ukuran sukses seseorang lebih banyak ditimbang dari status ekonomi,
dan rasanya sulit sekali menghadirkan guru seperti dulu.
Dalam
meningkatkan mutu pendidikan, dituntut pula adanya usaha-usaha peningkatan
profesionalisme guru agar dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan
untuk tercapainya hasil belajar yang lebih optimal. Seorang guru professional,
yang mempunyai standar kompetisi I (Penguasaan Bidang Studi), seyogianya
seperti apa yang dikatakan Nana Sudjana, pekerjaan yang bersifat professional
hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
2. Konsp etika
profesi keguruan
Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya
hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut
aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan
keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa
menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat
jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya
sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua
adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman
yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para
klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik.
Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang
untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi
tuntutan profesinya.
Kesimpulannya
adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini
tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa
profesi guru adalah profesi khusus. Mereka yang memilih profesi ini wajib
menyadari bahwa motivasi dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada
sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah
diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru
Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang
Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945
. Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan
mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa
Pancasila
2. Guru memiliki
kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing –masing .
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik ,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara
sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama
–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional
sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.[6]
3. Landasan filosofi profesi keguruan
a.
Pancasila
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian
selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989,
yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan,
adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan
antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang
tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan
Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai
sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap
baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari
setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila
sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
P4 atau
Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu ditegaskan
bahwa pengalaman Pancasila itu haruslah dalam arti keseluruhan dan keutuhan
kelima sila dalam Pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam pembukaan UUD
1945, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Buku I Bahan Penataran P4 dikemukakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1978
tersebut di atas memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila
Pancasila. Bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat
kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.
b. Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989
tentang sistem pendidikan nasional[7]
Dalam Bab I
pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia di tuliskan bahwa yang di
maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Sistem pendidikan nasional adalah
satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional.
4.
Jenis
pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan
kekhususan tujuannya.
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam
pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para
peserta didik serta keluasan dan kedalaman
bahan pengajaran.
Dalam
Bab VII pasal 27 tentang Tenaga Kependidikan di tuliskan bahwa:
1. Tenaga kependidikan bertugas
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan,
mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga
pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan
pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber
belajar.
3. Tenaga
pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada
jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
D.
ANALISIS
Sejak dahulu profesi guru dianggap
sebagai profesi yang mulia. Berdasar pada hadits nabi yang mengatakan bahwa
Sebaik-baiknya orang diantara kalian adalah yang belajar kemudian mengajarkan
apa yang telah dipelajarinya. Guru sebagai sosok panutan atau teladan hendaklah
memiliki etika yang baik, sebagaimana telah tercantum dalam kode etik seorang
guru.
Anggapan masyarakat tentang profesi
seorang guru telah bergeser, pasalnya mereka menganggap bahwa guru pada masa
sekarang telah jauh berbeda dengan guru pada zaman dulu. Mereka beranggapan
bahwa guru pada masa sekarang ini kurang mempunyai karisma, wibawa, dan kurang
menjunjung tinggi nilai etika. Berbanding tebalik dengan guru pada masa lampau
yang masih mempunyai kharisma, wibawa, dan menjunjung tinggi etika. Kita coba
menilik dari pesantren-pesantren salaf pada zaman dulu, kebanyakan mereka hanya
menggunakan metode ceramah mampu mencetak santri atau murid yang berkwalitas.
Mari kita melihat realita guru yang
ada pada masa sekarang ini. Benarkah argument masyarakat yang mengatakan bahwa
guru sekarang kurang menjunjung tinggi nilai etika? Mungkin jika kita mendengarkan
argumen seperti ini telinga kita akan merasa panas, tapi tidak dapat dipungkiri
lagi bahwa nilai etika guru sekarang cenderung menurun. Sebagai contoh
Pemerintah pada saat ini menyelenggarakan sertifikasi untuk guru dengan tujuan
untuk meningkatkan profesinalisme seoarang guru. Tapi, apa dampak dari itu
semua? Dimana-mana banyak guru yang hanya mengejar sertifikasi sehingga
seakan-akan lupa dengan kode etik keguruan yang menyebutkan bahwa seorang guru
tidak hanya mentrasfer ilmu tapi juga membimbing peserta didik. Mereka hanya
sibuk mengejar jam tatap muka tanpa memperhatikan kebutuhan siswa yang
sebenarnya masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari para pengajar.
Sebagai contoh lain, beberapa waktu
lalu kita mendengar bahewa ada kepala sekolah yang telah tega mencabuli anak
didiknya yang masih di bawah umur. Dari berbagai kalanganpun tak dapat
menerimanya, karena secara tidak langsung telah mencoreng nama baik citra
seorang guru, karena perbuatannya tidak mencerminkan sosok yang patut ditiru.
Namun, jangan berkecil hati masih ada guru yang sangat menjunjung tinggi nilai
etika walaupun prosentasenya kecil, mereka yang memilki idealisme bahwa guru
berkewajiban menyampaikan apa yang telah ia dapatkan tanpa pamrih dengan
mengharap balasan kelak di dari Allah.
Tugas kita saat
ini sebagai para calon pengajar adalah mengembalikan citra baik seorang guru, dengan
menjalankan kode etik dan mengasah kemampuan agar benar-benar menjadi seorang
guru yang professional dan beradab.
E.
KESIMPULAN
1.
Sebagai
guru yang profesional harus berjalan sesuai etika yang tertera dalam kode etik
keguruan.
2.
Konsep
etika profesi keguruan yaitu :mereka yang memilih profesi ini wajib menyadari
bahwa motivasi dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama
serta menjalankan dan menjunjung kode etik profesi keguruan yang telah di
ikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya saja.
3.
Landasan
filosofi profesi keguruan adalah berdasar pada pancasila dan UU NO.02 tahun
1989 pada bab 1 pasal 1 tentang ketentuan umum, dan pasal 27 tentang tenaga
kependidikan.
F.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Imam
Ghazali. 2004. Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
·
Soetjipto
dan Rafis Rosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta :PT Rieneka Cipta.
·
Safrudin
Nurdin. 2002. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta
:Ciputra Press.
·
Syaiful
BahriDjamarah dan Aswan Zain.1997. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta
:PT Rieneka Cipta
·
Suharsini
Arikunto. 1993 Manajemen Pengajran Secara Manusiawi. Jakarta :PT Rieneka
Cipta.
[1]. Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2] . Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar:
STAIN Press, 2009), hlm.1
[4]. Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[5] Imam Ghazali. 2004. Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Surabaya: Bintang
Usaha Jaya. Hal.21
[6] Kode Etik Guru Indonesia