Pages

Selasa, 31 Desember 2013

KONSEP, ETIKA PROFESI KEGURUAN DAN LANDASAN FILOSOFINYA

KONSEP, ETIKA PROFESI KEGURUAN DAN LANDASAN FILOSOFINYA
A.    PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau professional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter; yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagi arsitek; atau ada pula sebagai pengacara, guru; malah juga ada yang mengatakan profesinya pedagang,penyanyi, petinju, penari, tukang Koran, dan sebagainya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi.
Kalau diamati dengan cermat bermacam-macsm profesi yang disebutkan diatas, belum dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya belum dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam mmelakukan tugasnya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tnggi yang cukup lama, dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang tidak sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setela memangku jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanannya kepada khalayak.

Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara, guru, ada juga yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari, tukang koran, dan sebagainya. Berbicara mengenai profesi tentu di dalamnya menjalankan pekerjaan seseorang tidak akan terlepas dari pada etika yang harus dijaga karena etika yang baik akan mengasilkan hasil yang baik dan bermutu.
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian, dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika dan profesi dewasa ini menjadi perbincangan yang penting bagi semua kalangan. Bukan hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi semua kalangan pun akan memberlakukan etika dalam profesi sebagai seorang pekerja. Etika profesi sebagai seorang guru khususnya. Dalam makalah kami, kami akan menjabarkan tentang konsep, etika dan landasan filosofi profesi keguruan.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka kita akan dihubungkan dengan konsep dari profesi itu sendiri, etika profesi, dan landasan filosofinya dan secara tidak langsung pula kita diarahkan pada pertanyaan tentang mengapa muncul konsep, etika dan landasan filosofi dalam berprofesi dan harus seperti apa konsep, etika dan landasan filosofi yang baik dalam berprofesi khususnya profesi sebagai pendidik atau Guru. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep dasar etika profesi guru.

B.     PERMASALAHAN
1.    Mengapa seorang guru harus memiliki etika?
2.    Bagaimana konsep etika profesi keguruan?
3.    Bagaimana landasan filosofis profesi keguruan?

C.     PEMBAHASAN
1.      Guru yang beretika
Konsep berasal dari bahasa Latin, Comceptum (suatu yang dipahami). Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang dibangun dari berbagai macam karakteristik.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[1]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).[2]
Menurut para ahli definisi etika adalah:
                        1.            O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
                        2.             Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
                        3.            H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Secara Epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu Profession atau bahasa Latin, Profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[3]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a.       Bersangkutan dengan profesi.
b.      Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c.       Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[4]
Selanjutnya, Menurut de George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Landasan Filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, landasan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok dalam pendidikan. Landasan filosofis adalah landasan yang berdasarkan filsafat. Sesuai dengan sifatnya maka ;landasan filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh, dan konseptual, yang menghasilkan konsepsi-konsepsi mengenai kehidupan dan dunia.
Pergeseran pandangan masyarakat tentang keberadaan seorang guru, memunculkan sebuah pertanyaan apa yang sebenarnya terjadi dalam dunia pendidikan saat ini. Guru sebagai suatu sosok yang ikut andil dalam proses belajar mengajar mempunyai peranan yang penting, pasalnya sepeti dalam pepatah jawa yang mengatakan bahwa seorang guru adalah seorang yang patut digugu (dipercaya) dan ditiru (menjadi panutan), jadi guru benar-benar menjadi panutan dan cotoh bagi masyarakat pada umumnya dan bagi peserta didik pada khususnya. Oleh karena itu sebagai seorang guru harus memiliki etika yang baik. Seperti tertera dalam buku Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, karangan Imam Ghazali, disana di tuliskan bahwa: “orang yang alim menjalankan agama, patutlah makanan dan pakaiannya, tempat tinggal dan segala yang berkaitan dengan penghidupannya di dunia bersifat sedang. Ia tidak condong kepada kemewahan dan tidak suka bersenang-senang serta tidak berlebih-lebihan dalam kemewahan ini, jika ia tidak bersifat zuhud. Patutlah dia tidak bergaul dengan raja-raja dan orang-orang kaya sedapat mungkin untuk menghindari fitnah.”[5]
Perjalanan jabatan guru darimasa ke masa senantiasa berkembang. Dulu, ketika kehidupan social budaya belum dikuasai oleh hal-halyang bersifat matrealistis, pandangan masyarakat cukup positif terhadap jabatan atau profesi seorang guru. Komunitas guru sebagai prototipe manusia yang patut di contoh dan diteladani merupakan pencerminan nilai-nilai luhur  yang sangat lekat dianut olehmasyarakat kita. Mereka adalah pengabdi ilmu tanpa pamrih, ikhlas dan tidak menghiraukan tuntutan materi yang berlebihan, apalagi mengumbar komersalisasi. Kini, tatkala kehidupan masyarakat modern yang didomonasi dengan materi dan ukuran sukses seseorang lebih banyak ditimbang dari status ekonomi, dan rasanya sulit sekali menghadirkan guru seperti dulu.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan, dituntut pula adanya usaha-usaha peningkatan profesionalisme guru agar dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan untuk tercapainya hasil belajar yang lebih optimal. Seorang guru professional, yang mempunyai standar kompetisi I (Penguasaan Bidang Studi), seyogianya seperti apa yang dikatakan Nana Sudjana, pekerjaan yang bersifat professional hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
2.      Konsp etika profesi keguruan
 Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus. Mereka yang memilih profesi ini wajib menyadari bahwa motivasi dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.[6]
3.      Landasan filosofi profesi keguruan

a.       Pancasila
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
P4 atau Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu ditegaskan bahwa pengalaman Pancasila itu haruslah dalam arti keseluruhan dan keutuhan kelima sila dalam Pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Buku I Bahan Penataran P4 dikemukakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1978 tersebut di atas memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila Pancasila. Bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.
b.      Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional[7]

Dalam Bab I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia di tuliskan bahwa yang di maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
1.      Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.      Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
5.      Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran.
Dalam Bab VII pasal 27 tentang Tenaga Kependidikan di tuliskan bahwa:
1.      Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2.      Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
3.      Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.

D.    ANALISIS
Sejak dahulu profesi guru dianggap sebagai profesi yang mulia. Berdasar pada hadits nabi yang mengatakan bahwa Sebaik-baiknya orang diantara kalian adalah yang belajar kemudian mengajarkan apa yang telah dipelajarinya. Guru sebagai sosok panutan atau teladan hendaklah memiliki etika yang baik, sebagaimana telah tercantum dalam kode etik seorang guru.
Anggapan masyarakat tentang profesi seorang guru telah bergeser, pasalnya mereka menganggap bahwa guru pada masa sekarang telah jauh berbeda dengan guru pada zaman dulu. Mereka beranggapan bahwa guru pada masa sekarang ini kurang mempunyai karisma, wibawa, dan kurang menjunjung tinggi nilai etika. Berbanding tebalik dengan guru pada masa lampau yang masih mempunyai kharisma, wibawa, dan menjunjung tinggi etika. Kita coba menilik dari pesantren-pesantren salaf pada zaman dulu, kebanyakan mereka hanya menggunakan metode ceramah mampu mencetak santri atau murid yang berkwalitas.
Mari kita melihat realita guru yang ada pada masa sekarang ini. Benarkah argument masyarakat yang mengatakan bahwa guru sekarang kurang menjunjung tinggi nilai etika? Mungkin jika kita mendengarkan argumen seperti ini telinga kita akan merasa panas, tapi tidak dapat dipungkiri lagi bahwa nilai etika guru sekarang cenderung menurun. Sebagai contoh Pemerintah pada saat ini menyelenggarakan sertifikasi untuk guru dengan tujuan untuk meningkatkan profesinalisme seoarang guru. Tapi, apa dampak dari itu semua? Dimana-mana banyak guru yang hanya mengejar sertifikasi sehingga seakan-akan lupa dengan kode etik keguruan yang menyebutkan bahwa seorang guru tidak hanya mentrasfer ilmu tapi juga membimbing peserta didik. Mereka hanya sibuk mengejar jam tatap muka tanpa memperhatikan kebutuhan siswa yang sebenarnya masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari para pengajar.
Sebagai contoh lain, beberapa waktu lalu kita mendengar bahewa ada kepala sekolah yang telah tega mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur. Dari berbagai kalanganpun tak dapat menerimanya, karena secara tidak langsung telah mencoreng nama baik citra seorang guru, karena perbuatannya tidak mencerminkan sosok yang patut ditiru. Namun, jangan berkecil hati masih ada guru yang sangat menjunjung tinggi nilai etika walaupun prosentasenya kecil, mereka yang memilki idealisme bahwa guru berkewajiban menyampaikan apa yang telah ia dapatkan tanpa pamrih dengan mengharap balasan kelak di dari Allah.
Tugas kita saat ini sebagai para calon pengajar adalah mengembalikan citra baik seorang guru, dengan menjalankan kode etik dan mengasah kemampuan agar benar-benar menjadi seorang guru yang professional dan beradab.

E.     KESIMPULAN
                        1.            Sebagai guru yang profesional harus berjalan sesuai etika yang tertera dalam kode etik keguruan.
                        2.            Konsep etika profesi keguruan yaitu :mereka yang memilih profesi ini wajib menyadari bahwa motivasi dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung kode etik profesi keguruan yang telah di ikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya saja.
                        3.            Landasan filosofi profesi keguruan adalah berdasar pada pancasila dan UU NO.02 tahun 1989 pada bab 1 pasal 1 tentang ketentuan umum, dan pasal 27 tentang tenaga kependidikan.
F.      DAFTAR PUSTAKA
·         Imam Ghazali. 2004. Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
·         Soetjipto dan Rafis Rosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta :PT Rieneka Cipta.
·         Safrudin Nurdin. 2002. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta :Ciputra Press.
·         Syaiful BahriDjamarah dan Aswan Zain.1997. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta :PT Rieneka Cipta
·         Suharsini Arikunto. 1993 Manajemen Pengajran Secara Manusiawi. Jakarta :PT Rieneka Cipta.









[1]. Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2] . Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar: STAIN Press, 2009), hlm.1
[3] . Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Op.Cit, hlm.4
[4]. Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[5] Imam Ghazali. 2004. Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Surabaya: Bintang Usaha Jaya. Hal.21
[6] Kode Etik Guru Indonesia
[7] Bab I tentang Ketentuan Umum Dan Bab VII tentang Tenaga pendidik.

Senin, 30 Desember 2013

PENGERTIAN, DASAR DAN KEGUNAAN PROFESI KEGURUAN

PENGERTIAN, DASAR DAN KEGUNAAN
PROFESI KEGURUAN

A.    PENDAHULUAN
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan orang, atau masih saja dibicarakan orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun diluar pakar pendidikan. Bahkan selama dasawarsa terakhir ini hampir setiap hari memuat berita tentang guru.
Kita akui bahwa profesi guru paling mudah tercemar, dalam arti masih ada saja orang yang memaksakan diri menjadi guru, walaupun sebenarnya yang bersangkutan tidak dipersiapkan untuk itu, hal ini terjadi karena masih adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapa pun dapat menjadi guru, asalkan ia berpengetahuan.
Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru disebabkan oleh beberapa faktor berikut :
1.    Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengatuan
2.    Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru
3.    Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu, perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya, sehingga wibawa guru semakin merosot.[1]

B.     PERMASALAHAN
1.      Bagaimana profesi keguruan menurut pandangan para tokoh?
2.      Bagaimana dasar profesi keguruan?
3.      Bagaimana kegunaan profesi keguruan?

C.    PEMBAHASAN
1.      Profesi Keguruan Menurut Para Tokoh
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekejaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Secara umum bahwa profesi itu merupakan suatu jenis pekerjaan yang mensyaratkan dimilikinya keahlian tertentu. Menurut Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan,  teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.[2]
Menurut Anonim (2010), Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.[3]
Sedangkan  Hamalik mengemukakan  bahwa  guru profesional merupakan orang  yang  telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki  tingkat master serta  telah mendapat  ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.[4]
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa professinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang, dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seorang dalam kehidupan sehari-hari.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.[5]
Menurut Ornstein dan Levine bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
a.       Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khayalak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c.       Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e.       Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur olah orang lain)
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan unjuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya tidak dipindahkan ke atasan atau instransi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku .
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan .
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebes dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.      Mempunyai asosiasi profesi atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhassilan anggotanya.
l.        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m.    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya, dan
n.      Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
Menelaah pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Untuk melakukan tugas pelayanan dibutuhkan bidang ilmu, keterampilan , hasil penelitian , aplikasi teori, dan latihan khusus. Pekerjaan itu dilaksanakan secara otonom, bertanggung jawab, berkomitmen, dan diatur oleh suatu kode etik serta diwadahi oleh organisasi atau asosiasi profesi sehingga mendapat pengakuan atau kepercayaan dari masyarakat.[6]
Sedangkan guru merupakan profesi atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan. Itulah sebabnya profesi ini paling mudah terkena pencemaran.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada siswa.
Seorang guru disebut sebagai guru profesional apabila memenuhi beberapa karakteristik sebagai berikut:
1.         Ahli di  bidang teori dan praktik keguruan.
2.         Senang memasuki organisasi profesi keguruan.
3.         Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai.
4.         Melaksanakan Kode Etik Guru.
5.         Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab.
6.         Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat.
7.         Bekerja atas panggilan hati nurani

2.      Dasar Profesi Keguruan
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa ; Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dasar lain Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.[7]
3.      Kegunaan profesi keguruan
Peranan profesional guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan profesional itu mencakup tiga bidang layanan, yaitu : layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.
Layanan instruksional merupakan tugas utama guru, sedangkan layanan administrasi dan layanan bantuan merupakan pendukung. Layanan istruksional guru meliputi :
a.       penyelenggaraan proses belajar-mengajar, yang menempati porsi terbesar dari profesi keguruan. Tugas ini menuntut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu, kemampuan mengemas materi sesuai dengan latar perkembangan dan tujuan pendidikan, serta menyajikannya sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk menguasai dan mengembangkan materi itu dengan menggunakan kreativitasnya.
b.      Tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah dalam belajar pada khusunya, dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya.
c.       Disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelola, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.[8]

D.    ANALISIS
Guru memiliki makna yang luas. Untuk menjadi profesional harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bila guru merupakan profesi, maka untuk menjadi guru harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta memiliki kode etik. Dengan persyaratan dan perannya tersebut, guru seharusnya memiliki status istimewa, sehingga dapat disejajarkan dengan profesi terhormat lainnya.
Di Indonesia, setelah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung disebut guru. Banyak pula lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah, sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian.
Sekali seseorang menjadi guru, maka selamanya bisa menjadi guru. Padahal ilmu dan pengetahuan terus berkembang, dan apa yang diperolehnya pada saat di bangku kuliah telah berubah dari realita di lapangan pada era berikutnya. Seharusnya diberlakukan sertifikasi guru setiap kurun waktu tertentu sebagaimana diamanatkan UU No 20 Tahun 2003. Sertifikasi seharusnya tidak dilakukan oleh LPTK, melainkan diberikan oleh organisasi profesi atau lembaga lain yang independen. Bagi yang tidak layak lagi untuk menjadi guru, seharusnya dikeluarkan dari profesi ini bahkan sudah ditegaskan bahwa seorang guru tidak diperbolehkan mengajar jika tidak kompeten. Akan tetapi pada kenyataannya, setiap orang bisa menjadi guru, mulai dari guru di pendidikan dasar swasta yang tidak mendapatkan gaji layak, hingga guru besar di perguruan tinggi.
Telah dijelaskan bahwa setiap pekerjaan akan dimintai tanggung jawab, termasuk juga tugas menjadi guru, seperti telah disebutkan dalam hadits
كلكم راع وكلكم مسؤل عن راعيته ......
 Artinya: setiap dari kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai tanggung jawab atas apa yang kalian pimpin.
Seorang guru akan dimintai pertanggung jawaban atas tugas yang di embannya, oleh karena itu seorang guru dituntut untuk selalu bersikap profesional agar tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik.
Sebagai seorang profesional, mereka mampu menghargai diri sendiri, mereka juga mampu menjaga etika profesi dengan baik. Namun banyak guru di pelosok negeri ini yang menerima gaji tidak sesuai standar UMK. Akhirnya, untuk mencukupi kebutuhan hidup harus membanting tulang di luar profesi keguruan, seperti mengojek atau berjualan. Padahal mereka dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa.
Pada era sekarang ini peran dan kedudukan guru di tengah masyarakat terus merosot. Ini bukan hanya terjadi di negara kita, tapi juga banyak terjadi di negara berkembang. Apalagi masyarakat menghargai seseorang lebih cenderung dari sisi materi, padahal guru rata-rata kekurangan materi dan dapat dikatakan belum sejahtera.


E.     KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.   Berdasarkan pandangan dari beberapa tokoh Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002).
2.   Dasar profesi keguruan tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa ; Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3.   Kegunaan profesi keguruan mencakup tiga bidang layanan, yaitu : layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.

F.     PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat pemakalah paparkan semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pemakalah. Adapun kritik dan saran dari pembaca sangat dibutuhkan untuk perbaikan dalam pembuatan makalah kami selanjutnya.








[1] Usman, Moh. Uzer. 2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
[2]Yamin, Martinis. 2007. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Cetakan Kedua. Jakarta: Gaung Persada Press.
[3] Anonym. 2013. Profesi (online). (http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, diakses tanggal 21 September 2013).
[4]Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Cetakan Ke-4.  Jakarta: PT. Bumi Aksara.
[5]Djam'an Satori. 2008. ProfesiKeguruan.Jakarta :Universitas Terbuka.
[6] Soetjipto, Raflis Kosasi. 1990. Profesi Keguruan. Jakarta : PT RHINEKA CIPTA. Hal : 15-16
[7] Ibid, hal : 15
[8]Obcit, hal: 15