PENGERTIAN, DASAR DAN
KEGUNAAN
PROFESI KEGURUAN
A. PENDAHULUAN
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat
sekelilingnya. Jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan
profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Profesi guru pada saat ini masih banyak
dibicarakan orang, atau masih saja dibicarakan orang, baik dikalangan pakar
pendidikan maupun diluar pakar pendidikan. Bahkan selama dasawarsa terakhir ini
hampir setiap hari memuat berita tentang guru.
Kita akui bahwa profesi guru paling
mudah tercemar, dalam arti masih ada saja orang yang memaksakan diri menjadi
guru, walaupun sebenarnya yang bersangkutan tidak dipersiapkan untuk itu, hal
ini terjadi karena masih adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapa pun
dapat menjadi guru, asalkan ia berpengetahuan.
Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap
profesi guru disebabkan oleh beberapa faktor berikut :
1. Adanya
pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia
berpengatuan
2. Kekurangan
guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang
tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru
3. Banyak
guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan
profesinya itu, perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan
profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya, sehingga wibawa guru semakin
merosot.[1]
B. PERMASALAHAN
1.
Bagaimana
profesi keguruan menurut pandangan para tokoh?
2.
Bagaimana dasar
profesi keguruan?
3.
Bagaimana
kegunaan profesi keguruan?
C. PEMBAHASAN
1.
Profesi
Keguruan Menurut Para Tokoh
Secara
etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan
mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi,
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan
pekejaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu
pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Secara umum bahwa profesi itu
merupakan suatu jenis pekerjaan yang mensyaratkan dimilikinya keahlian
tertentu. Menurut Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni
pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur
berlandaskan intelektualitas.[2]
Menurut Anonim
(2010), Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer,teknik dan desainer.[3]
Sedangkan Hamalik
mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang
yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat
master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman
dalam mengajar pada kelas-kelas besar.[4]
Istilah profesi
dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan
seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan profesinya sebagai
dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya
sebagai guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa professinya sebagai tukang
batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang, dan sebagainya. Jadi istilah
profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang
dilakukan seorang dalam kehidupan sehari-hari.
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para
anggotanya. Artinya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.[5]
Menurut Ornstein
dan Levine bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila
pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
a. Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan).
b. Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khayalak ramai (tidak
setiap orang dapat melakukannya).
c. Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian).
d. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e. Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f. Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur olah
orang lain)
g. Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan unjuk kerjanya
berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap
apa yang diputuskannya tidak dipindahkan ke atasan atau instransi yang lebih
tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku .
h. Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan
diberikan .
i.
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebes dari supervisi dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien
sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j.
Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai
asosiasi profesi atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhassilan
anggotanya.
l.
Mempunyai kode
etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan
dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap
anggotanya, dan
n. Mempunyai
status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan
lainnya).
Menelaah
pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau
jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Untuk melakukan tugas
pelayanan dibutuhkan bidang ilmu, keterampilan , hasil penelitian , aplikasi
teori, dan latihan khusus. Pekerjaan itu dilaksanakan secara otonom,
bertanggung jawab, berkomitmen, dan diatur oleh suatu kode etik serta diwadahi
oleh organisasi atau asosiasi profesi sehingga mendapat pengakuan atau
kepercayaan dari masyarakat.[6]
Sedangkan guru
merupakan profesi atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang
kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan.
Itulah sebabnya profesi ini paling mudah terkena pencemaran.
Tugas guru
sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih
berarti mengembangkan keterampilan pada siswa.
Seorang guru disebut sebagai guru
profesional apabila memenuhi beberapa karakteristik sebagai berikut:
1.
Ahli di bidang teori dan
praktik keguruan.
2.
Senang memasuki organisasi profesi
keguruan.
3.
Memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai.
4.
Melaksanakan Kode Etik Guru.
5.
Memiliki otonomi dan rasa tanggung
jawab.
6.
Memiliki rasa pengabdian kepada
masyarakat.
7.
Bekerja atas panggilan hati nurani
2.
Dasar
Profesi Keguruan
Secara umum, sikap
profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut
belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang
tenaga pendidik. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dinyatakan bahwa ; Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Dasar lain Menurut PP No.
74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1
Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU.
No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik
professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya.[7]
3. Kegunaan profesi keguruan
Peranan
profesional guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah diwujudkan
untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal.
Untuk maksud tersebut, maka peranan profesional itu mencakup tiga bidang
layanan, yaitu : layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan
bantuan akademik-sosial-pribadi.
Layanan
instruksional merupakan tugas utama guru, sedangkan layanan administrasi dan
layanan bantuan merupakan pendukung. Layanan istruksional guru meliputi :
a. penyelenggaraan
proses belajar-mengajar, yang menempati porsi terbesar dari profesi keguruan.
Tugas ini menuntut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang
diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu, kemampuan mengemas
materi sesuai dengan latar perkembangan dan tujuan pendidikan, serta
menyajikannya sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk menguasai dan
mengembangkan materi itu dengan menggunakan kreativitasnya.
b. Tugas
yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah dalam belajar
pada khusunya, dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap
keberhasilan belajarnya.
c. Disamping
kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelola, apa
peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme
pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.[8]
D. ANALISIS
Guru memiliki makna yang luas. Untuk menjadi profesional
harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bila guru merupakan profesi,
maka untuk menjadi guru harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta
memiliki kode etik. Dengan persyaratan dan perannya tersebut, guru seharusnya
memiliki status istimewa, sehingga dapat disejajarkan dengan profesi terhormat
lainnya.
Di Indonesia, setelah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung
disebut guru. Banyak pula lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga
pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah,
sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian.
Sekali seseorang menjadi guru, maka selamanya bisa menjadi
guru. Padahal ilmu dan pengetahuan terus berkembang, dan apa yang diperolehnya
pada saat di bangku kuliah telah berubah dari realita di lapangan pada era
berikutnya. Seharusnya diberlakukan sertifikasi guru setiap kurun waktu
tertentu sebagaimana diamanatkan UU No 20 Tahun 2003. Sertifikasi seharusnya
tidak dilakukan oleh LPTK, melainkan diberikan oleh organisasi profesi atau
lembaga lain yang independen. Bagi yang tidak layak lagi untuk menjadi guru,
seharusnya dikeluarkan dari profesi ini bahkan sudah ditegaskan bahwa seorang
guru tidak diperbolehkan mengajar jika tidak kompeten. Akan tetapi pada
kenyataannya, setiap orang bisa menjadi guru, mulai dari guru di pendidikan
dasar swasta yang tidak mendapatkan gaji layak, hingga guru besar di perguruan
tinggi.
Telah dijelaskan bahwa setiap pekerjaan akan dimintai
tanggung jawab, termasuk juga tugas menjadi guru, seperti telah disebutkan
dalam hadits
كلكم راع وكلكم مسؤل عن
راعيته ......
Artinya: setiap dari kalian adalah pemimpin,
dan kalian akan dimintai tanggung jawab atas apa yang kalian pimpin.
Seorang guru akan dimintai
pertanggung jawaban atas tugas yang di embannya, oleh karena itu seorang guru
dituntut untuk selalu bersikap profesional agar tujuan pendidikan dapat
tercapai dengan baik.
Sebagai seorang profesional, mereka mampu menghargai diri
sendiri, mereka juga mampu menjaga etika profesi dengan baik. Namun banyak guru
di pelosok negeri ini yang menerima gaji tidak sesuai standar UMK. Akhirnya,
untuk mencukupi kebutuhan hidup harus membanting tulang di luar profesi
keguruan, seperti mengojek atau berjualan. Padahal mereka dituntut untuk
mencerdaskan anak bangsa.
Pada era sekarang ini peran dan kedudukan guru di tengah
masyarakat terus merosot. Ini bukan hanya terjadi di negara kita, tapi juga
banyak terjadi di negara berkembang. Apalagi masyarakat menghargai seseorang
lebih cenderung dari sisi materi, padahal guru rata-rata kekurangan materi dan
dapat dikatakan belum sejahtera.
E. KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Berdasarkan
pandangan dari beberapa tokoh Secara etimologi, istilah profesi berasal dari
bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada
pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,
2002).
2. Dasar profesi keguruan tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa ; Guru
adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3.
Kegunaan profesi keguruan mencakup tiga
bidang layanan, yaitu : layanan instruksional, layanan administrasi, dan
layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.
F. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat pemakalah
paparkan semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua,
khususnya bagi pemakalah. Adapun kritik dan saran dari pembaca sangat
dibutuhkan untuk perbaikan dalam pembuatan makalah kami selanjutnya.
[1] Usman, Moh.
Uzer. 2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
[2]Yamin, Martinis. 2007. Profesionalisasi
Guru dan Implementasi KTSP. Cetakan Kedua. Jakarta: Gaung Persada Press.
[3] Anonym. 2013.
Profesi (online). (http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, diakses tanggal 21
September 2013).
[4]Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Cetakan Ke-4. Jakarta: PT.
Bumi Aksara.
[6] Soetjipto,
Raflis Kosasi. 1990. Profesi Keguruan. Jakarta : PT RHINEKA CIPTA. Hal :
15-16
[7] Ibid, hal : 15
[8]Obcit, hal: 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar